Kasus Perjudian Di Dunia Maya

Dengan adanya komputer dan koneksi internet membuat teknologi infomasi sangat maju pesat pada saat ini. Kemajuan teknologi Informasi memungkinkan informasi dapat didistribusikan dengan cepat, akurat dan mudah menjadi sebuah fenomena yang baru dimasyarakat. Dengan kemudahan ini pula banyak hal mengenai informasi dengan mudah diakses yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua, tetapi kemajuan teknologi informasi ini bagaikan sebuah pedang yang memiliki 2 sisi yang sama tajamnya. Kemajuan teknologi informasi disatu sisi memiliki manfaat yang sangat besar tetapi disisi yang lain dapat dimanfaatkan untuk tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang banyak.

Berbagai modus kejahatan didunia maya berkembang dengan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini. Salah satu kejahatan di dunia internet yang juga marak berkembang adalah perjudian di dunia maya dengan membuat sebuah situs perjudian online.




Perjudian didunia nyata dinegara kita adalah terlarang dan melanggar undang undang lalu bagaimana jika sebuah perjudian dilakukan didunia maya melalui sebuah website ? adakah undang undang yang mengatur pelarangan perjudian di dunia maya ?

Di negara kita berlaku sebuah undang undang yang mengatur informasi dan tansaksi elektronik yang lengkapnya disebut: UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Dalam undang undang ITE ini berisi tentang aturan aturan informasi dan transaksi elektronik yang salah satunya mengatur tentang perbuatan yang dilarang yang terdapat di dalam bab VII.

Dalam kasus perjudian online juga diatur secara jelas dalam bab 7 ini yaitu terdapat di dalam pasal 27 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Dari isi pasaL 27 ayat 2 tersebut dikatakan secara jelas tentang cara dan teknik mengenai perjudian secara online yang dilarang berdasarkan Undang undang ITE no 11 tahun 2008.

Sehingga dengan adanya undang undang ini pelaku kejahatan perjudian online dapat dilaporkan kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindak lanjuti untuk dijerat dan diadili sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya.
Demikian penjelasan mengenai perjudian online semoga bermanfaat.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...